Ikhtisar:Pemerintah melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI melaporkan telah memblokir 659.419 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas keuangan ilegal. Angka itu berasal dari 668.441 laporan masyarakat terkait penipuan finansial yang diterima IASC hingga 31 Agustus 2026, menurut laporan demokratis.co.id yang mengutip Detik Finance.

Daftar isiModus Penipuan yang Paling Banyak Diadukan
Berdasarkan rekapitulasi data per Agustus 2026, ada lima pola kejahatan utama yang paling banyak diadukan masyarakat.
Transaksi belanja menempati urutan pertama dengan 119.494 laporan. Modus impersonation atau fake call (penipuan yang berpura-pura menjadi pihak lain, misalnya petugas bank) menyusul di posisi kedua dengan 65.914 laporan.
Selanjutnya, kasus penipuan berkedok investasi tercatat 32.738 laporan, penipuan tawaran pekerjaan 29.373 aduan, dan aktivitas penipuan yang memanfaatkan platform media sosial secara keseluruhan menghimpun 25.919 laporan.
Laporan kejahatan yang masuk disebut didominasi oleh transaksi belanja, tawaran investasi bodong, kejahatan lowongan kerja, hingga modus penipuan lewat media sosial.
Pemerintah melalui Badan Komunikasi Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejahatan serupa.
Dalam keterangan resmi di akun Instagram @bakom.ri, Minggu (27/9/2026), disebutkan bahwa IASC dan Satgas PASTI terus menindak aktivitas keuangan ilegal serta membantu mengamankan dana korban. Masyarakat diminta melapor melalui SIPASTI di sipasti.ojk.go.id atau IASC di iasc.ojk.go.id.
Capaian Pemblokiran dan Pemulihan Dana
Sejak rentang 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, akumulasi rekening yang dilaporkan terindikasi kejahatan finansial mencapai 1.276.688 unit. Dari total tersebut, pemblokiran berhasil diterapkan pada 659.419 rekening atau sekitar 51,46 persen.
Langkah penghentian aktivitas ilegal itu membekukan dana masyarakat dengan nominal mencapai Rp 771,2 miliar. Penindakan juga menyasar 159.472 nomor telepon yang terbukti digunakan untuk melancarkan aksi penipuan.
Melalui upaya pemulihan aset, otoritas mencatat keberhasilan pengembalian dana kepada korban dengan total dana yang diselamatkan dan dikembalikan mencapai Rp 206 miliar.
Satgas PASTI Tutup 1.222 Entitas Ilegal
Secara terpisah, Satgas PASTI OJK mengumpulkan 30.328 pengaduan dari masyarakat terkait entitas finansial tidak berizin. Komposisi laporan terdiri dari 26.729 aduan pinjaman online (pinjol) ilegal, 200 aduan gadai ilegal, serta 3.399 aduan investasi bodong.
Dari penanganan pengaduan tersebut, penghentian operasional dilakukan pada 1.222 entitas ilegal. Penutupan mencakup 951 entitas pinjol ilegal, 27 kegiatan gadai ilegal, 242 investasi ilegal, serta 2 aktivitas keuangan tanpa izin lainnya.
Bagi pembaca yang baru mengenal pasar keuangan, penting dicatat bahwa IASC adalah pusat penanganan penipuan transaksi keuangan yang dibentuk untuk menampung laporan masyarakat dan membantu memblokir rekening terkait.
Satgas PASTI adalah satuan tugas yang menangani aktivitas keuangan ilegal, termasuk pinjol dan investasi tanpa izin.
Sumber tidak menyebutkan rincian kerugian per korban, data pembanding periode sebelumnya, maupun pihak lain yang terlibat dalam pemblokiran, sehingga gambaran tren dan dampak menyeluruh belum dapat dipastikan dari bahan yang tersedia.