Mengungkap Dibalik Layar: Mengapa Trader Nusantara Kecewa Dengan HF Markets?
Mengungkap tabir di balik kekecewaan trader Indonesia terhadap HF Markets. Ulasan lengkap legalitas BAPPEBTI, kasus penahanan dana, hingga status regulasi offshore.
简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
اردو
Ikhtisar:Hukuman Rizky Puguh Wibowo dan Zainal Huda Purnama, dua terpidana kasus investasi bodong Viral Blast Global, naik menjadi 20 tahun penjara di tingkat kasasi. Setelah putusan itu, keduanya kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), dan sidang permohonan tersebut mulai digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Sidang digelar di ruang Garuda 1 dengan ketua majelis hakim PK Wiyanto. Jaksa penuntut umum yang hadir dalam persidangan adalah Siska Christina. Namun, Rizky dan Zainal tidak hadir langsung di ruang sidang.
Kuasa hukum keduanya, Edi Santoso, meminta agar pemeriksaan Rizky dan Zainal dilakukan secara online. Ia beralasan kedua terpidana saat ini ditahan di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, dan lapas tersebut sedang menerapkan pengamanan maksimum sehingga keduanya tidak dapat dihadirkan langsung ke persidangan.
“Para terdakwa tidak bisa hadir (sidang PK) karena saat ini lapas melakukan pengamanannya maksimum,” ujar Edi dalam persidangan.
Permintaan itu tidak langsung diterima majelis hakim. Wiyanto meminta kuasa hukum terlebih dahulu berupaya menghadirkan kedua terpidana secara langsung. “Coba dulu lah dihadirkan, saya beri kesempatan sampai sidang minggu depan,” kata Wiyanto.
Permohonan PK Rizky dan Zainal tercatat didaftarkan pada 31 Agustus 2026. Memori PK keduanya juga diterima pada tanggal yang sama. Usai sidang, Edi Santoso memilih menolak memberikan keterangan kepada wartawan terkait permohonan PK yang diajukan kedua terpidana.

Sebelum mengajukan PK, perkara keduanya telah melalui proses panjang hingga tingkat kasasi. Di PN Surabaya, Rizky dan Zainal masing-masing divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider setahun kurungan.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya setelah jaksa dan terdakwa sama-sama mengajukan banding.
Perubahan hukuman terjadi di tingkat kasasi. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa dan mengabulkan permohonan kasasi jaksa. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya kemudian dibatalkan dan hakim agung MA mengadili sendiri perkara tersebut.
Dalam amar kasasinya, Rizky dinyatakan terbukti sebagai pelaku usaha distribusi yang menerapkan skema piramida dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Sementara Zainal dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang serta pemufakatan jahat dalam tindak pidana pencucian uang.
Keduanya kemudian dijatuhi pidana penjara masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider satu tahun kurungan.
Dalam perkara itu, para terdakwa didakwa memasarkan e-book bernama Viral Blast kepada member untuk melakukan trading di bursa komoditi. Dalam dakwaan, kegiatan trading tersebut disebut fiktif. Kasus tersebut menyebabkan sekitar 12.000 member mengalami kerugian dengan nilai mencapai Rp 1,2 triliun.
Bagi pembaca yang belum familier, skema piramida adalah model usaha yang mengandalkan setoran anggota baru untuk membayar imbal hasil anggota lama, bukan dari keuntungan kegiatan usaha yang nyata.
Sementara Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa bagi terpidana untuk meminta pengadilan meninjau ulang putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan bukan lanjutan dari banding atau kasasi.
Sejumlah informasi belum tersedia dari materi yang ada, antara lain alasan majelis hakim menolak permintaan sidang daring selain permintaan agar terpidana dihadirkan langsung, jadwal sidang lanjutan setelah tenggat yang diberikan majelis, rincian materi atau dasar hukum permohonan PK, konfirmasi resmi dari Mahkamah Agung maupun PN Surabaya di luar pemberitaan ini, serta data jumlah korban yang sudah menerima pengembalian kerugian.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.

Mengungkap tabir di balik kekecewaan trader Indonesia terhadap HF Markets. Ulasan lengkap legalitas BAPPEBTI, kasus penahanan dana, hingga status regulasi offshore.

Review lengkap forex broker Grand Markets 2026 di seluruh aspek: Analisis legalitas BAPPEBTI, klaim lisensi ASIC, ulasan Trustpilot, skor WikiFX, serta komentar pengguna.

Kabar baik datang bagi korban robot trading Net89 yang tergabung dalam Paguyuban Gempur dan Podogempur. Menurut laporan indonesia.hallo.id, mereka akan segera menerima Laporan Penilaian Restitusi (LPR) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dokumen yang menjadi dasar penghitungan hak ganti rugi mereka.

Isu Exnova penipuan perlu diuji dari bukti transaksi, bukan hanya saldo yang tampak menguntungkan. Sebuah keluhan dari Brasil pada 2 Juni 2026 menyebut penarikan 2.000 dolar dibatalkan dan metode pembayaran menghilang dari dasbor.