Ikhtisar:Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF), perusahaan pembiayaan yang dinyatakan tidak dapat disehatkan. Kabar ini pertama dilaporkan CNBC Indonesia pada Rabu, 30 September 2026, setelah regulator mengumumkan keputusan tersebut melalui siaran pers.

Pencabutan izin tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tanggal 24 September 2026. Keputusan bertanggal 24 September itu baru diumumkan ke publik pada 30 September, sehingga nasabah dan pelaku pasar mengetahui status terbaru perusahaan pada tanggal pengumuman tersebut.
Daftar isiGagal Penuhi Rencana Perbaikan
OJK menjelaskan, penetapan PT CSIF sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan mengacu pada Pasal 38 Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Aturan itu telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025.
Menurut OJK, PT CSIF sebelumnya sudah diberi waktu yang cukup untuk melakukan langkah perbaikan sesuai rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, hingga batas waktu status pengawasan khusus berakhir, perusahaan tidak mampu mengatasi penyebab dikenakannya status tersebut.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, menyampaikan hal senada. Ia menyatakan OJK telah memberi waktu yang cukup bagi PT CSIF untuk melaksanakan langkah perbaikan guna memenuhi ketentuan dalam rencana tindak status pengawasan khusus, tetapi perusahaan tidak dapat mengatasi penyebab status itu sampai batas waktu berakhir.
“Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK, termasuk pencabutan izin usaha PT CSIF, dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri Perusahaan Pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Sekar dalam keterangan resminya.
Dalam siaran persnya, OJK juga menegaskan bahwa pencabutan izin merupakan pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas. Tujuannya, menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Kewajiban yang Harus Dipenuhi Perusahaan
Dengan dicabutnya izin usaha, PT CSIF dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.
Perusahaan yang berkantor di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, itu tetap diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kewajiban pertama adalah menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya. Dalam penjelasan yang lebih rinci, PT CSIF wajib menuntaskan seluruh perhitungan piutang dan utang debitur, kreditur, serta mitra usaha terkait.
Kedua, perusahaan wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. RUPS itu akan memutuskan pembubaran badan hukum PT CSIF serta membentuk Tim Likuidasi.
Ketiga, PT CSIF harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak berkepentingan lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Keempat, perusahaan wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai Tim Likuidasi terbentuk. Penunjukan itu harus dilaporkan kepada OJK paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari OJK.
Kelima, PT CSIF wajib melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. OJK juga menekankan kewajiban keterbukaan informasi, yakni mengumumkan secara transparan mekanisme dan tata cara penyelesaian hak dan kewajiban kepada masyarakat umum.
Saluran Informasi dan Konteks Industri
Debitur dan masyarakat yang membutuhkan informasi dapat menghubungi perwakilan PT CSIF melalui telepon dan WhatsApp di nomor 0817 6324 339, email alit@creditsaison-id.com, atau mendatangi kantor perusahaan di alamat tersebut. Saluran layanan ini disediakan untuk mengonfirmasi status pembiayaan nasabah.
Bagi pembaca yang belum familier, perusahaan pembiayaan atau multifinance adalah lembaga yang memberi pinjaman atau pembiayaan konsumen, misalnya untuk kendaraan, tanpa menghimpun dana langsung dari masyarakat seperti bank.
Status pengawasan khusus adalah tahap pengawasan OJK ketika sebuah lembaga dinilai bermasalah dan diberi waktu untuk memperbaiki diri. Jika perbaikan tidak berhasil, OJK dapat menetapkan lembaga itu sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan dan mencabut izin usahanya.
Salah satu sumber menyebut penetapan status tidak dapat disehatkan mengindikasikan persoalan struktural yang tidak terpecahkan, mulai dari keterbatasan permodalan, tata kelola manajemen risiko kredit, hingga likuiditas internal.
Sumber yang sama menilai OJK mengambil tindakan itu untuk mencegah potensi risiko sistemik serta meminimalkan kerugian yang lebih luas pada sisi kreditur perbankan maupun masyarakat. Penilaian tersebut merupakan analisis pengawasan, bukan pernyataan resmi OJK.
Artikel ini belum dapat memuat sejumlah informasi penting karena tidak tersedia dalam materi yang dikonfirmasi, antara lain jumlah debitur, nilai piutang, skala aset PT CSIF, penyebab spesifik status pengawasan khusus, keterangan dari manajemen atau pemegang saham, nasib karyawan, serta dampak terhadap industri pembiayaan secara keseluruhan.
Pembaca sebaiknya merujuk langsung pada pengumuman resmi OJK dan saluran layanan PT CSIF untuk keterangan yang lebih rinci.