Ikhtisar:Satgas PASTI OJK melaporkan IASC memblokir 702.833 rekening terkait penipuan dan mengamankan Rp825,2 miliar, serta mengembalikan Rp207,16 miliar ke korban.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan bahwa Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir 702.833 rekening yang terkait penipuan.
Total dana yang berhasil diblokir dari rekening-rekening tersebut mencapai Rp825,2 miliar, menurut laporan Katadata.co.id.
Angka itu mencakup periode sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026. Dalam rentang waktu yang sama, IASC juga telah mengembalikan dana kepada korban penipuan sebesar Rp207,16 miliar.
Daftar isiKinerja IASC Sejak Beroperasi
IASC adalah pusat penanganan penipuan transaksi keuangan yang dibentuk untuk mempercepat koordinasi antarlembaga ketika masyarakat melaporkan dugaan penipuan.
Satgas PASTI menyatakan bahwa penanganan penipuan transaksi keuangan terus diperkuat melalui lembaga ini.
Bagi pembaca yang belum familiar, pemblokiran rekening dalam konteks ini adalah tindakan menghentikan sementara akses terhadap rekening yang terindikasi terkait penipuan, sehingga dana di dalamnya tidak bisa langsung dipindahkan atau ditarik oleh pelaku.
Angka Rp825,2 miliar merujuk pada total dana yang berhasil diblokir, sedangkan Rp207,16 miliar adalah dana yang sudah dikembalikan kepada korban.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan agar segera melapor melalui situs iasc.ojk.go.id. Laporan yang cepat dinilai penting agar IASC dapat mengoordinasikan upaya pemblokiran rekening yang terindikasi terkait penipuan secara cepat, sebelum dana berpindah tangan.
Ratusan Entitas Ilegal Ditangani
Selain penanganan penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan sepanjang Agustus hingga September 2026.
Rinciannya terdiri atas 241 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas atau impersonation, serta tujuh aktivitas pinjaman pribadi.
Dari temuan tersebut, Satgas PASTI mengidentifikasi berbagai modus penawaran pinjaman cepat melalui situs, aplikasi tidak resmi, media sosial, dan layanan pesan instan.
Pelaku umumnya menawarkan kemudahan pencairan dana, tetapi menerapkan bunga dan biaya yang tidak transparan. Selain itu, pelaku juga menyalahgunakan data pribadi dan melakukan praktik penagihan yang merugikan masyarakat.
Satgas PASTI juga menemukan praktik penyamaran identitas dengan menggunakan nama, logo, atau identitas lembaga tertentu untuk membangun kepercayaan masyarakat dan melakukan penipuan.
Modus semacam ini menyasar kepercayaan calon korban, bukan hanya kelengahan teknis, sehingga kewaspadaan terhadap sumber penawaran menjadi kunci.
Yang Perlu Diwaspadai Masyarakat
Masyarakat diimbau mewaspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha serta produk dan layanan jasa keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum menyerahkan dana.
Selain itu, masyarakat diharapkan tidak mudah mempercayai penawaran pinjaman atau investasi melalui media sosial, pesan pribadi, dan tautan yang tidak jelas sumbernya.
Satgas PASTI juga mengingatkan agar masyarakat mewaspadai penyamaran identitas melalui nomor telepon baru, akun palsu, atau penggunaan foto profil keluarga dan orang yang dikenal.
Apabila menerima permintaan transfer dana, masyarakat perlu melakukan konfirmasi melalui nomor atau kanal komunikasi lain yang telah terverifikasi. Langkah ini penting karena pelaku penyamaran identitas kerap memanfaatkan kedekatan personal untuk meyakinkan calon korban.
Masyarakat juga diminta menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk informasi rekening, kode OTP (kode verifikasi sekali pakai), PIN, dan kata sandi, serta tidak memberikannya kepada pihak mana pun. Kode OTP dan PIN adalah kunci akses rekening, sehingga pihak yang memintanya patut dicurigai.
Untuk pelaporan, masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat menyampaikan laporan melalui situs sipasti.ojk.go.id. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui iasc.ojk.go.id.
Bagi pembaca yang baru mengenal pasar keuangan, termasuk valuta asing, kasus ini menjadi pengingat bahwa legalitas penyedia jasa keuangan sebaiknya diperiksa lebih dulu.
Penawaran yang menekankan kecepatan dan keuntungan tanpa menjelaskan risiko serta biaya secara transparan perlu ditelusuri asal-usulnya melalui kanal resmi OJK.

