OJK Sahkan Izin Usaha Asuransi Umum Jasindo Usai Ganti Nama
OJK mengumumkan pemberlakuan izin usaha asuransi umum sehubungan perubahan nama PT Asuransi Jasa Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jasa Indonesia melalui KEP-427/PD.02/2026 tertanggal 18 Agustus 2026, berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan dan mewajibkan perusahaan menerapkan praktik usaha sehat serta mematuhi pengawasan OJK.




















