Ikhtisar:Bareskrim Polri resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas ke tahap penyidikan. Kasus ini melibatkan Kombes F, mantan anggota Intelkam Polri, dengan korban warga negara Malaysia berinisial SYF yang mengalami kerugian Rp58,5 miliar.

Keputusan diambil setelah gelar perkara pada 13 Oktober 2026. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan ditemukan dugaan peristiwa pidana. Perkara teregister dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Daftar isiKronologi: Dari Pertemuan di Mabes Polri hingga Kerugian Rp58,5 Miliar
Kasus ini berawal pada Mei 2025. SYF diperkenalkan oleh pihak ketiga kepada Kombes Fahrurozi. Pertemuan terjadi di Gedung Bareskrim Mabes Polri. Bagas Pangestu, kuasa hukum korban, menuturkan bahwa perkenalan itu memanfaatkan jubah kedinasan Kombes F.
“Dengan jubah kedinasannya, statusnya, dia menjanjikan sebuah investasi tambang emas yang dia sampaikan kepada klien kami, tambang ini adalah legal dan izin akan terbit,” kata Bagas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (15/9/2026).
Korban dijanjikan proyek tambang emas di Sulawesi Utara dengan skema bagi hasil 60 persen keuntungan bersih (versi tirto.id). Bagas juga menyebut iming-iming keuntungan 0,8 hingga 1 persen per masa panen dengan janji balik modal dalam sekali panen.
SYF menyetorkan dana secara bertahap dari Mei 2025 hingga Oktober 2025. Total mencapai Rp58,5 miliar. Selama periode itu, korban terus ditawari investasi berulang kali, meskipun izin belum terbit dan belum ada hasil.
Pada Februari 2026, korban baru menerima pengembalian. Versi detikcom menyebut Rp4 miliar, sementara tirto.id menulis Rp4,77 miliar. Bagas menduga uang itu diberikan hanya untuk meredam tuntutan kliennya. Setelah itu, tidak ada pembayaran lain.

19 Saksi Diperiksa, Alat Bukti Masih Dikumpulkan
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 19 orang saksi. Jumlah ini dikonfirmasi oleh ANTARA, CNBC Indonesia, dan Tribratanews Polri. Namun, detik.com menyebut “belasan orang saksi” tanpa angka pasti.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengurai konstruksi kasus. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Irjen Johnny menegaskan proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” jelas Johnny dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
Perkara ini ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Laporan polisi dilayangkan oleh Bagas Pangestu selaku kuasa hukum korban.
Kombes F: Terlapor yang Sudah Ditempatkan di Patsus
Kombes Fahrurozi kini ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Penempatan ini untuk pemeriksaan etik dan internal. Masa patsus dijadwalkan berakhir pada 23 Oktober 2026.
Namun, kuasa hukum korban mengaku belum mendapat informasi resmi mengenai jadwal sidang etik. Bagas menyebut proses pemberkasan masih berjalan dan KKEP belum dibentuk.
“Saat ini KKEP belum dibentuk karena masih dalam proses pemberkasan. Masih banyak proses administrasi yang dilalui. Itu internal dari pihak Propam. Kami belum menerima informasi resmi terkait jadwalnya,” ujar Bagas saat mendatangi Bareskrim, Selasa (20/10/2026).
Polri memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan menjunjung asas kesetaraan di hadapan hukum. Penyidik akan terus mendalami perkara ini untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Modus Operandi: Jubah Dinas dan Janji Legalitas
Modus yang dipakai Kombes F menjadi pelajaran penting. Ada pola yang khas dalam kasus ini.
Pertama, memanfaatkan status aparat penegak hukum. Korban yang WNA Malaysia percaya karena menganggap polisi tidak mungkin melanggar hukum. Bagas menggambarkan prinsip kliennya: “Penegak hukum tidak mungkin melakukan pelanggaran hukum.”
Kedua, menjanjikan proyek tambang emas dengan izin yang konon akan segera terbit. Padahal, izin itu tidak pernah terealisasi. Legalitas tambang yang dijanjikan tidak pernah keluar hingga kini.
Ketiga, iming-iming keuntungan besar dan cepat balik modal. Korban terus diminta menambah investasi berkali-kali, meski izin belum keluar dan belum ada hasil produksi. tirto.id mencatat bahwa hingga Februari 2026, tidak ada laporan produksi maupun penyerahan emas kepada korban.
Polanya sama dengan penipuan investasi bodong lainnya. Pelaku membangun kepercayaan, menjanjikan hasil besar, lalu meminta dana berulang kali.
Sanksi dan Proses Hukum: Apa yang Terjadi Selanjutnya?
Saat ini kasus sudah masuk tahap penyidikan. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti. Kombes F terancam pasal penipuan dan/atau penggelapan.
Di sisi etik, Kombes F menghadapi sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP). Masa patsus berakhir 23 Oktober, namun jadwal sidang belum diumumkan. Bagas mempertanyakan jadwal sidang etik tersebut.
Jika terbukti melanggar etik, Kombes F bisa dipecat dari Polri. Proses pidana tetap berjalan terpisah. Polri menegaskan bahwa peningkatan status perkara merupakan bagian dari penegakan hukum yang profesional berdasarkan fakta hukum.
Belum ada klarifikasi dari Kombes Fahrurozi secara langsung. Kuasa hukum korban sudah angkat bicara, tapi pihak terlapor belum memberikan tanggapan resmi.
Tirto.id menyebut pengembalian dana Rp4,77 miliar, sementara detikcom menulis Rp4 miliar. Perbedaan angka ini belum dijelaskan. Ada juga perbedaan jumlah saksi yang diperiksa antara 19 orang (ANTARA) dan belasan orang (detikcom).
Ciri-ciri Penipuan Investasi Tambang yang Harus Diwaspadai
Kasus ini bukan yang pertama. Penipuan investasi tambang emas sering terjadi di Indonesia. Kenali ciri-cirinya agar Anda tidak jadi korban berikutnya.
- Janji keuntungan tidak wajar. Investasi tambang legal pun tidak menjamin balik modal dalam sekali panen. Angka 0,8-1 persen per masa panen sebenarnya masuk akal untuk tambang, tapi tidak ada jaminan.
- Legalitas dipertanyakan. Pelaku selalu bilang izin sedang diproses atau akan terbit. Padahal, tambang legal memiliki izin yang jelas dan bisa dicek.
- Memanfaatkan figur berwenang. Penipu sering memakai seragam, jabatan, atau hubungan dengan pejabat untuk meyakinkan korban.
- Korban diminta menambah investasi terus-menerus. Penipu akan terus meminta dana dengan alasan kebutuhan operasional, biaya perizinan, atau peluang baru.
- Pembayaran kecil sebagai umpan. Korban diberi sedikit uang untuk menutupi tuntutan, lalu pelaku menghilang.
Cek legalitas investasi tambang di situs resmi Kementerian ESDM. Jangan percaya pada izin yang katanya sedang diproses. Laporkan jika Anda menemukan tawaran serupa ke polisi atau OJK.
Sikap yang Perlu Diambil Investor
Bagi Anda yang investasi di tambang atau instrumen serupa, pastikan legalitasnya jelas. Cek izin usaha pertambangan melalui situs resmi Kementerian ESDM atau badan usaha yang terdaftar.
Jika sudah terlanjur menjadi korban, segera kumpulkan bukti dan buat laporan polisi. Simpan semua dokumentasi transfer, komunikasi dengan pelaku, dan perjanjian tertulis.
Hindari menambah investasi untuk mengejar kerugian. Itu pola klasik yang justru memperbesar kerugian.
Kesimpulan
Bareskrim telah bergerak, tapi kasus ini masih jauh dari selesai. Penyidikan masih berjalan. Kombes F masih berstatus terlapor, belum tersangka.
Bagi investor, kasus ini menjadi pengingat: jangan mudah percaya pada orang yang mengaku berwenang. Verifikasi selalu legalitas dan track record. Lebih baik menunda investasi daripada kehilangan uang puluhan miliar.

