BPK Temukan Celah Deteksi Fraud di BI-FAST, Data Kurs Acuan JISDOR Ikut Disorot
BPK menemukan kelemahan sistem deteksi fraud BI-FAST dan data kurs acuan JISDOR dalam IHPS I 2026, dengan rekomendasi evaluasi menyeluruh kepada Gubernur BI.
简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
اردو
Ikhtisar:OJK sedang menguji tiga model tokenisasi aset nyata di dalam sandbox-nya: emas, surat utang negara (SUN), dan manfaat properti. Ketiganya masuk mekanisme pengujian sebelum produknya boleh dipasarkan lebih luas.

Pengujian itu dibahas dalam acara Digital Financial Literacy (DFL) 2026 bertema “Dari Aset Nyata ke Aset Digital, Kenalan dengan Tokenisasi dan Peluang di Indonesia” di Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (12/10). Siaran pers resminya dirilis sehari setelahnya dengan nomor SP 190/OJK/DKPU/X/2026.
Yang bicara di depan mahasiswa bukan pejabat sembarangan. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, memimpin sesi itu. Pesannya singkat.
“Dalam berinvestasi, kita harus memperhatikan dua aspek utama, yaitu legal dan logis,” kata Adi, dikutip dari siaran pers OJK.
Tokenisasi aset nyata, atau Real World Assets (RWA), adalah representasi digital atas aset nyata atau hak ekonomi yang terkait dengan aset tersebut.
Menurut Adi, teknologi ini berpotensi meningkatkan efisiensi transaksi, memperluas akses terhadap instrumen keuangan, serta membuka alternatif pembiayaan dan memperdalam pasar keuangan.
Tiga produk yang sudah masuk pengujian bukan konsep di atas kertas: tokenisasi emas, surat utang negara, dan manfaat properti.
Semuanya mengikuti mekanisme Sandbox OJK. Lewat sandbox itu, OJK memfasilitasi pengujian inovasi dengan menimbang regulasi, pengelolaan risiko, dan pelindungan konsumen sebelum inovasi dikembangkan lebih luas.
OJK tidak membuka pintu tanpa syarat. Pengembangan tokenisasi disebut membutuhkan kepastian hukum, tata kelola yang baik, keamanan teknologi, serta kejelasan hak dan kewajiban para pihak. Empat syarat itu disebut berdampingan dengan peluangnya.
Pendorong teknologinya juga diurai satu per satu: kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI), Big Data, komputasi awan, dan Distributed Ledger Technology (DLT). Keempatnya disebut membuka peluang pengembangan produk dan layanan keuangan.
“Kerangka regulasi harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, disertai peningkatan kapasitas sumber daya manusia, baik di industri maupun regulator,” ujar Adi.
Acara di UNAIR bukan sesi tunggal. Panelnya melibatkan OJK, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, Kementerian Komunikasi dan Digital, Indonesia Fintech Society (IFSoc), Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), serta pelaku industri. Regulator duduk satu meja dengan asosiasi dan pelaku pasar.
Akun X resmi @ojkindonesia, dengan 179.975 pengikut, memposting hal yang sama. Isinya: OJK mendorong generasi muda memahami peluang dan risiko tokenisasi aset nyata seiring perkembangan inovasi keuangan digital, sekaligus meningkatkan kesadaran soal legalitas, keamanan, dan pelindungan konsumen.
Angkanya jomplang. Postingan itu mengumpulkan 8 suka, 0 repost, dan 1 komentar. Pesan dari akun regulator berhenti di lingkaran kecil.
Ada yang hilang dari utas itu. Nama Adi Budiarso tidak disebut. UNAIR tidak disebut. Tiga pilot sandbox, yaitu emas, SUN, dan manfaat properti, juga tidak muncul. Semua detail itu baru keluar lewat siaran pers OJK dan pemberitaan Pasardana.id.
Artinya, pembaca yang hanya melihat utas X-nya mendapat imbauan umum. Pembaca yang membuka siaran persnya baru tahu ada tiga produk yang sedang diuji di bawah pengawasan OJK.
Judul lengkap acara itu Digital Financial Literacy (DFL) 2026 dan digelar di kampus, menyasar mahasiswa sebagai audiensnya.
Di jalur lain, OJK sedang mengejar agenda reformasi pasar modal. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyebut transformasi yang berjalan berada di jalur yang benar (a step in the right direction).
Indikasinya, lembaga pemeringkat indeks global FTSE Russell tetap mempertahankan Indonesia dalam kategori secondary emerging market.
“Pasar modal Indonesia saat ini menjadi salah satu pasar yang menghadirkan tingkat transparansi paling lengkap dan agresif dalam konteks tuntutan pasar modern,” ujar Hasan dalam keterangannya di Jakarta.
Angka investor ritelnya tumbuh cepat. Data OJK mencatat jumlah Single Investor Identification (SID) hingga akhir September 2026 menembus 32 juta, tumbuh lebih dari 58 persen sepanjang tahun berjalan. Basis investor yang makin besar itulah konteks mengapa literasi aset digital jadi relevan.
OJK merinci delapan program prioritas dalam empat klaster. Klaster likuiditas mencakup batas minimum saham publik (free float) 15 persen untuk emiten baru, perdagangan short selling secara terukur, dan penyesuaian batas harga minimum (new price discovery).
Klaster transparansi mencakup keterbukaan pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/UBO), publikasi konsentrasi kepemilikan saham (Shareholding Concentration/HSC), dan perluasan klasifikasi investor menjadi 39 subkategori di sistem CORE-KSEI.
Klaster tata kelola dan penegakan hukum memuat restrukturisasi kepemilikan bursa melalui demutualisasi berdasarkan POJK Nomor 13 Tahun 2026, kewajiban sertifikasi berkelanjutan bagi jajaran direksi emiten, dan tindakan terhadap kasus manipulasi pasar.
Dari target 32 kasus manipulasi pasar tahun ini, 26 di antaranya telah diselesaikan.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut akselerasi itu. “Upaya yang dilakukan OJK sangat struktural dan memberikan penguatan fundamental, mulai dari penyehatan likuiditas hingga tata kelola yang transparan,” katanya.
Bagian ini yang tidak masuk ke sesi literasi.
Sebuah postingan di X dari akun @0xrhalden (terverifikasi, 504 pengikut) menyoroti kewajiban izin bagi pelaku kripto dan DeFi di Indonesia. Pertanyaannya, izin itu ditujukan ke siapa kalau smart contract-nya sendiri tidak punya entitas. Postingan itu mendapat 5 suka, 0 repost, dan 1 komentar.
Catat statusnya: ini klaim sepihak di media sosial, bukan pernyataan resmi OJK. Dalam materi yang dihimpun, tidak ada tanggapan OJK atas pertanyaan tersebut. Tidak ada juga penjelasan soal bagaimana kewajiban perizinan diperlakukan terhadap protokol yang berjalan tanpa entitas berbadan hukum.
Jadi ada dua lapis yang perlu dipisahkan. Lapis pertama, apa yang OJK sampaikan resmi: dorongan literasi, tiga pilot di sandbox, dan imbauan cek legalitas. Lapis kedua, apa yang jadi perdebatan publik: siapa yang sebenarnya bertanggung jawab ketika produknya berjalan di atas smart contract.
Selama OJK belum menjawab lapis kedua, pertanyaan itu tetap terbuka. Yang bisa dilakukan pembaca adalah memantau kanal resmi OJK untuk perkembangan berikutnya.
Sebulan sebelum acara di Surabaya, OJK dan Bank Indonesia mempertemukan sekitar 300 delegasi dari lebih dari 60 negara dalam Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) Meeting dan 24th International Conference of Banking Supervisors (ICBS) di Bali, 28 September hingga 1 Oktober 2026.
Dalam forum itu, aset kripto, stablecoin, dan tokenisasi masuk agenda. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut aset digital termasuk stablecoin dan tokenisasi berpotensi meningkatkan efisiensi pembayaran dan transaksi lintas batas.
Daftar risikonya tidak pendek: stabilitas keuangan, perlindungan konsumen, penipuan (fraud), pencucian uang, dan pendanaan terorisme.
Risiko lain muncul dari makin rapatnya keterhubungan antara bank, penyedia jasa pembayaran, dan platform aset digital. Karena itu OJK menyebut pengawas perlu memperkuat pendekatan berbasis risiko, berbasis prinsip, dan netral terhadap teknologi.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan hal senada dalam siaran pers, Senin (12/10). “Transformasi bisnis perbankan yang didorong oleh perkembangan teknologi, termasuk aset kripto dan frontier artificial intelligence, menghadirkan peluang sekaligus tantangan bagi pengawasan perbankan,” ujarnya.
Ada juga risiko jangka panjang yang dibahas: quantum computing dan kebutuhan transisi menuju kriptografi pascakomputasi kuantum. Antisipasinya disebut perlu disiapkan sebelum risikonya berdampak material ke sistem keuangan.
Dalam sesi BCBS pada 28–29 September 2026, delegasi membahas kerentanan sektor perbankan global, penguatan kerangka pengawasan, bank berdampak sistemik global (Global Systemically Important Banks/G-SIBs), implementasi standar prudensial global, risiko likuiditas, dan risiko suku bunga.
Di sisi pengambilan kebijakan, OJK menekankan basis data yang rapi. Pada Selasa (6/10/2026), OJK menerbitkan Laporan Perkembangan Kinerja Pembiayaan UMKM Semester I Tahun 2026 secara terstruktur dan granular.
Dian Ediana Rae memberi alasan di baliknya. “Kebijakan yang baik harus dibangun di atas data yang baik. Karena itu, diperlukan basis informasi yang mampu menggambarkan perkembangan pembiayaan UMKM secara lebih utuh, baik dari aspek pertumbuhan, kualitas pembiayaan, karakteristik sektoral, maupun peran masing-masing sektor jasa keuangan,” ujarnya dikutip dari siaran pers OJK.
Laporan itu bisa diakses publik lewat Portal Data OJK di data.ojk.go.id. Prinsipnya sejalan dengan yang disampaikan Adi di UNAIR. Sebelum masuk ke produk baru, pastikan dulu informasinya bisa diverifikasi.
Mulai dari yang paling mudah. Cek legalitas penyelenggara dan produknya sebelum menyetor uang. OJK menyediakan kanal resminya di ojk.go.id, dan data sektoral bisa diakses publik lewat Portal Data OJK di data.ojk.go.id. Kalau penyelenggara tidak bisa menunjukkan dasar hukumnya, tidak ada yang bisa Anda verifikasi.
Kedua, tes logis. Adi Budiarso menyebutnya gamblang: “Pastikan produk dan penyelenggaranya memiliki legalitas yang jelas serta jangan mudah tergiur dengan penawaran keuntungan yang tidak masuk akal.”
Ketiga, kenali FOMO dalam diri sendiri. OJK secara eksplisit mengingatkan agar tidak mengambil keputusan investasi hanya karena ikut orang lain atau takut tertinggal tren.
Satu hal yang perlu diluruskan soal sandbox. Menurut penjelasan OJK, sandbox adalah fasilitas pengujian inovasi sebelum dikembangkan lebih luas.
Ikut masuk sandbox bukan berarti produk itu sudah mendapat lampu hijau untuk dipasarkan bebas. Tiga pilot yang sedang berjalan, yakni emas, SUN, dan manfaat properti, masih berstatus uji.
Kalau Anda memegang produk yang mengaku bertokenisasi RWA, ada beberapa hal yang bisa dicek.
Apakah penyelenggaranya terdaftar? Apakah aset dasarnya jelas? Apakah hak Anda sebagai pemegang token dijelaskan dalam dokumen yang bisa dibaca? Kalau tiga pertanyaan itu tidak terjawab, produknya belum layak dipertimbangkan.
Terakhir, catat yang bisa dipantau. OJK menyatakan kerangka regulasi harus terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi, dan pilot tokenisasi masih berjalan di dalam sandbox. Selama belum ada produk yang dinyatakan lulus pengujian, statusnya masih uji coba.
Perkembangan berikutnya akan terlihat dari kanal resmi OJK dan siaran persnya.
Artikel ini bukan rekomendasi investasi. Segala keputusan transaksi aset digital dan produk keuangan sepenuhnya tanggung jawab masing-masing investor.


Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.

BPK menemukan kelemahan sistem deteksi fraud BI-FAST dan data kurs acuan JISDOR dalam IHPS I 2026, dengan rekomendasi evaluasi menyeluruh kepada Gubernur BI.

Apakah broker forex SLAY4X Markets Limited aman atau penipuan di Q4 2026? Simak ulasan mendalam mengenai kasus penahanan dana withdrawal, lisensi offshore, dan solusi pemulihan via WikiFX.

Rupiah melemah ke Rp17.939 per dolar AS pada Selasa (13/10/2026). Analis memperkirakan rentang Rp17.910-Rp17.960 dan peluang menembus Rp18.000 pekan ini.

IHSG ditutup melemah 157,61 poin (2,59%) ke level 5.936,15 pada Senin (12/10/2026). Indeks kembali terperosok di bawah level psikologis 6.000. IDX30 hanya turun 1,41% — artinya tekanan terkonsentrasi di saham-saham konglomerasi berkapitalisasi besar, bukan merata ke seluruh pasar.