Ikhtisar:BPK menemukan kelemahan sistem deteksi fraud BI-FAST dan data kurs acuan JISDOR dalam IHPS I 2026, dengan rekomendasi evaluasi menyeluruh kepada Gubernur BI.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti keamanan sistem BI-FAST dan proses pembentukan kurs acuan dolar Amerika Serikat terhadap rupiah, JISDOR, dalam laporan pemeriksaan terbarunya.
Temuan ini menyentuh dua hal yang dekat dengan keseharian pengguna jasa pembayaran sekaligus pelaku pasar valuta asing (valas).
Temuan tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026, yang membahas Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia (LKTBI) Tahun 2025. BPK mengungkapkan 16 temuan yang memuat 20 permasalahan.
Dari jumlah itu, 17 permasalahan berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), yaitu mekanisme pengawasan internal sebuah lembaga, sementara tiga lainnya merupakan permasalahan ketidakpatuhan. Laporan ini dikutip pada Selasa (13/10/2026).
Daftar isiDeteksi Fraud BI-FAST Dinilai Belum Efektif
Salah satu yang menjadi sorotan adalah desain dan implementasi Fraud Detection System (FDS), yaitu sistem deteksi penipuan, pada BI-FAST. BPK menilai sistem itu tidak efektif dalam mendeteksi dan mencegah anomali transaksi.
BI-FAST sendiri merupakan layanan transfer ritel yang menghubungkan bank-bank di Indonesia, sehingga keandalannya menyangkut langsung transaksi harian nasabah.
IHPS I Tahun 2026 menyatakan akibat kelemahan tersebut, insiden fraud dengan anomali tidak terdeteksi dan potensi insiden serupa dapat terulang. BPK juga menyebut risiko terulangnya kejadian serupa terbuka apabila sistem pengawasan tidak segera diperbaiki.
Dengan kata lain, persoalannya bukan hanya pada satu insiden yang sudah terjadi, tetapi pada kemampuan sistem mengenali pola transaksi mencurigakan sejak awal.
Atas persoalan itu, BPK merekomendasikan Gubernur BI Destry Damayanti melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap keandalan dan keamanan penyelenggaraan BI-FAST. Rekomendasi ini menyasar sisi pengawasan, bukan hanya perbaikan teknis sistem.
BPK meminta evaluasi menyeluruh terhadap keandalan dan keamanan penyelenggaraan BI-FAST, yang berarti penilaian ulang atas rancangan maupun penerapan pengendaliannya.
Data Kurs Acuan JISDOR Disebut Belum Lengkap
BPK juga menyoroti nilai kurs referensi dolar AS terhadap rupiah melalui Modul Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada aplikasi Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (Sismontavar).
JISDOR adalah kurs acuan yang dipublikasikan Bank Indonesia dan menjadi salah satu acuan penting bagi pelaku pasar keuangan, termasuk untuk kontrak dan perhitungan nilai tukar.
Menurut BPK, pembentukan nilai kurs referensi itu belum sepenuhnya diperoleh dari data yang benar dan lengkap.
Data yang digunakan untuk menentukan kurs referensi dolar AS terhadap rupiah melalui aplikasi Sismontavar juga dinilai belum sepenuhnya akurat dan lengkap. Sismontavar sendiri adalah aplikasi pemantauan transaksi valas terhadap rupiah yang menjadi sumber data bagi perhitungan kurs acuan tersebut.
Akibatnya, nilai kurs JISDOR yang dipublikasikan BI berpotensi belum mencakup keseluruhan transaksi real spot, yaitu transaksi valas yang benar-benar terjadi di pasar, yang seharusnya menjadi dasar perhitungan.
BPK meminta BI mengkaji keselarasan waktu transaksi valuta asing, proses konfirmasi transaksi, dan penerbitan kurs JISDOR.
Bagi pembaca yang baru mengenal pasar valas, kurs acuan ini penting karena sering dipakai sebagai pembanding harga transaksi dan perhitungan nilai tukar sehari-hari.
Sorotan Lain: Dapenbi hingga Cadangan Umum
Temuan bernilai besar lainnya menyangkut pengelolaan Dana Pensiun Bank Indonesia (Dapenbi). BPK menyoroti pembayaran iuran tambahan sebesar Rp4,83 triliun serta penetapan batas kerugian investasi Dapenbi yang dinilai belum memadai.
Menurut BPK, kondisi itu menimbulkan risiko bagi keuangan BI karena pembayaran tambahan untuk menutup defisit pendanaan dana pensiun berpotensi kembali terjadi.
BPK juga menyebut potensi kerugian Dapenbi atas pelepasan investasi yang menggunakan mekanisme batas limit kerugian.
Karena itu, BPK merekomendasikan pemeriksaan terhadap pengelolaan investasi, tata kelola, dan kinerja investasi Dapenbi, sekaligus meminta evaluasi atas batas kerugian investasi yang telah ditetapkan.
Rekomendasi ini menyangkut tata kelola, bukan sekadar angka hasil investasi.
BPK turut menemukan persoalan dalam pengelolaan cadangan keuangan bank sentral. Penambahan realisasi Cadangan Tujuan ke dalam Cadangan Umum dinilai belum sesuai dengan ketentuan pembagian surplus hasil kegiatan BI.
Akibatnya, akumulasi Cadangan Umum BI belum sesuai dengan pengaturan pembagian surplus dari hasil kegiatan BI. BPK meminta Gubernur BI menetapkan pengaturan alokasi Cadangan Umum sesuai ketentuan pembagian surplus yang berlaku.
Tidak Material, tetapi Perlu Evaluasi
Meski menemukan sejumlah kelemahan, BPK menyatakan permasalahan yang teridentifikasi tidak memengaruhi secara material kewajaran penyajian LKTBI Tahun 2025. Artinya, laporan keuangan tahunan bank sentral dinilai tetap wajar secara keseluruhan.
Kendati demikian, BPK menilai BI tetap perlu melakukan evaluasi lebih lanjut atas temuan-temuan tersebut, terutama pada dua area yang bersinggungan langsung dengan publik, yaitu sistem pembayaran dan data kurs acuan.
Sejumlah keterangan belum tersedia dalam materi yang ada, antara lain rincian jenis atau nilai transaksi fraud yang tidak terdeteksi, jumlah insiden yang terjadi, tanggapan resmi Bank Indonesia, jadwal pelaksanaan rekomendasi, serta reaksi pasar nilai tukar setelah publikasi temuan ini.
Rincian teknis soal window time transaksi valas dan konfirmasi transaksi yang diminta diselaraskan juga belum dijelaskan. Karena itu, artikel ini tidak memuat perkiraan dampak pasar maupun penilaian atas besarnya kerugian, karena keduanya tidak didukung data yang tersedia.