--
Securities and Exchange Commission of Pakistan(SECP)
https://www.secp.gov.pk/
Website
Perlindungan Saldo Negatif: --
Perlindungan Investor: --
Anggota: 0
Established: Didirikan pada 1999
Layanan Pelanggan
Kontak
92-51-111-117-327
queries@secp.gov.pk
SECP Pengenalan Organisasi
Komisi Sekuritas dan Bursa Pakistan (SECP) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Komisi Sekuritas dan Bursa Pakistan tahun 1997 dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 1999. SECP memiliki kewenangan investigasi dan penegakan hukum. Mandat SECP saat ini meliputi: Pengaturan sektor korporasi dan pasar modal, pengawasan dan pengaturan perusahaan asuransi, pengawasan dan pengaturan perusahaan keuangan non-perbankan dan skema pensiun swasta, pengawasan berbagai penyedia layanan eksternal untuk sektor korporasi dan keuangan, termasuk akuntan publik, lembaga pemeringkat kredit, sekretaris perusahaan, pialang, surveyor, dll.