Tingkat Peraturan
--
Otoritas Pasar Modal Palestina(PCMA)
https://www.pcma.ps/en/home-3/
Website
Tingkat Peraturan
Regulasi
Perlindungan Saldo Negatif: --
Perlindungan Investor: --
Anggota: 1
Established: Didirikan pada 2004
Bukan Anggota IOSCO (International Organization of Securities Commissions)
Layanan Pelanggan
Kontak
97022946946
diwan@pcma.ps
PCMA Pengenalan Organisasi
Otoritas Pasar Modal Palestina (PCMA) didirikan sebagai lembaga otonom berdasarkan Undang-Undang No. (13) Tahun (2004). PCMA bertujuan menciptakan lingkungan yang tepat untuk mencapai stabilitas dan pertumbuhan di pasar modal serta melindungi hak konsumen, dengan cara mengatur, mengembangkan, dan mengawasi kegiatan sektor keuangan non-bank yang berada di bawah pengawasan PCMA, yang mencakup sektor asuransi, sekuritas, leasing keuangan, dan hipotek keuangan.