Ikhtisar:Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PVK), perusahaan modal ventura yang berkantor di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Pencabutan itu tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tertanggal 25 September 2026 dan baru diumumkan melalui siaran pers OJK pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Bagi pembaca yang belum familier, modal ventura adalah pembiayaan berbentuk penyertaan modal atau pembiayaan kepada perusahaan yang belum memiliki akses luas ke perbankan.
Pencabutan izin berarti PT Porto Ventura Kapital (PVK) tidak lagi boleh menjalankan kegiatan usaha di bidang tersebut, dan perusahaan masuk ke tahap penyelesaian kewajiban serta pembubaran badan hukum.

Daftar isiAlasan Pencabutan: Ditetapkan Tidak Dapat Disehatkan
OJK menjelaskan pencabutan izin dilakukan karena PVK telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.
Penetapan itu mengacu pada Pasal 38 Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025.
Menurut OJK, regulator telah memberikan waktu yang cukup bagi PVK untuk melakukan langkah perbaikan sesuai rencana tindak dalam status pengawasan khusus. Namun, hingga batas waktu status pengawasan khusus berakhir, perusahaan tidak mampu mengatasi penyebab dikenakannya status tersebut.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, dalam keterangan resmi di Jakarta pada Kamis, menyampaikan hal senada.
Menurut Sekar, OJK telah memberi waktu yang cukup bagi PT PVK untuk melaksanakan langkah perbaikan guna memenuhi ketentuan dalam rencana tindak status pengawasan khusus, tetapi sampai batas waktu berakhir perusahaan tidak dapat mengatasi penyebab status tersebut sehingga ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.
OJK menegaskan tindakan pengawasan itu, termasuk pencabutan izin usaha PT PVK, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas, menciptakan industri perusahaan modal ventura yang sehat, serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Kewajiban yang Harus Dipenuhi PVK
Dengan dicabutnya izin usaha, PVK dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang modal ventura dan wajib menyelesaikan hak serta kewajibannya sesuai ketentuan perundang-undangan. Kewajiban itu antara lain menyelesaikan hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak lain.
PVK juga wajib menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin.
RUPS tersebut dimaksudkan untuk memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan serta membentuk tim likuidasi, yaitu tim yang bertugas membereskan aset dan kewajiban perusahaan yang ditutup.
Selain itu, PVK diwajibkan memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Perusahaan juga harus menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani debitur dan masyarakat hingga tim likuidasi terbentuk. Penunjukan itu wajib dilaporkan kepada OJK paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin.
PVK juga diwajibkan melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Debitur dan masyarakat yang memiliki kepentingan dengan PVK dapat menghubungi perwakilan perusahaan melalui email portoventurakapital@gmail.com.
Alamat Kantor dan Konteks Pengawasan
Dalam pengumumannya, OJK menyebut PVK beralamat di Tower B Lantai 3, 18 Parc Place SCBD, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12190. Alamat itu berada di kawasan bisnis SCBD yang dikenal sebagai pusat perkantoran dan lembaga keuangan di ibu kota.
Pencabutan izin ini merupakan kelanjutan dari proses pengawasan yang sudah berjalan sebelumnya.
OJK menyatakan telah menempuh tahap status pengawasan khusus sebelum akhirnya menetapkan PVK sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan, dan keputusan itu baru diumumkan ke publik pada 8 Oktober 2026, sekitar dua pekan setelah tanggal surat keputusan.
Sejumlah informasi penting belum tersedia dalam materi yang dihimpun. Kedua sumber tidak menyebutkan jumlah debitur, nilai kewajiban, atau skala aset PVK, tidak merinci penyebab spesifik status pengawasan khusus maupun kapan status itu mulai berlaku, dan tidak menyebutkan siapa pemegang saham atau pengurus perusahaan.
Tidak ada pula keterangan mengenai nasib dana pihak ketiga, dampak ke industri modal ventura secara luas, maupun konfirmasi dari pihak PVK sendiri. Karena itu, artikel ini tidak menyimpulkan besaran kerugian atau dampak pasar yang tidak didukung sumber.