Ikhtisar:Nilai transaksi pasar fisik emas digital nasional menembus Rp299,5 triliun sepanjang Januari–Agustus 2026. Angka itu melonjak 641,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, menurut catatan Kementerian Perdagangan. Di forum yang sama, pemerintah juga melaporkan telah memblokir 812 domain dan situs web perdagangan ilegal sepanjang Januari–September 2026.

Angka tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Budi Santoso saat membuka Bulan Literasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) di Jakarta, Kamis (8/10).
Dua angka itu berdiri berdampingan. Pasar yang tumbuh cepat, dan ratusan situs yang dipaksa tutup.

Daftar isiRp299,5 triliun Namun Belum Ada Rincian di Belakangnya
Yang dilaporkan Kemendag adalah nilai akumulasi transaksi dari Januari sampai Agustus 2026. Totalnya Rp299,5 triliun, tersebar di seluruh platform yang beroperasi di pasar fisik emas digital.
Pembandingnya adalah periode yang sama tahun lalu, dan pertumbuhannya 641,1 persen. Untuk ukuran pasar komoditas mana pun, angka itu besar. Tapi ada satu hal yang tidak ikut dilaporkan: nilai absolut tahun lalu.
Tanpa angka dasar itu, tidak bisa dibaca apakah lonjakan ini datang dari penambahan nasabah baru, dari kenaikan harga emas dunia, atau dari keduanya sekaligus. Ketiga penjelasan itu punya implikasi yang berbeda untuk pasar.
Yang juga tidak dijelaskan: berapa banyak platform yang menyumbang angka tersebut, dan bagaimana sebarannya di luar Jawa. Laporan Media Indonesia dan ANTARA sama-sama hanya memuat angka agregat, tanpa rincian per platform maupun per daerah.
Jadi angka Rp299,5 triliun paling aman dibaca sebagai satu hal saja. Minat pasar terhadap emas digital sedang tinggi. Tidak lebih dari itu.
Budi menyebut lonjakan ini sebagai indikator ekosistem. “Lonjakan angka tersebut menunjukkan ekosistem perdagangan komoditas terus berkembang dan memiliki ruang besar untuk menopang pertumbuhan ekonomi digital,” katanya, seperti dikutip Media Indonesia.
Dia menempelkan satu syarat pada pertumbuhan itu: literasi. “Masyarakat harus menjadi smart traders, yakni pelaku perdagangan yang memahami risiko, mampu mengambil keputusan secara bijak, dan tidak mudah terpengaruh oleh janji keuntungan yang tidak realistis.”
PBK secara keseluruhan hanya tumbuh 9,4 persen
Di forum yang sama, Budi juga memaparkan kinerja Perdagangan Berjangka Komoditi secara keseluruhan.
Volume transaksi PBK sepanjang Januari–Agustus 2026 mencapai 10,35 juta lot. Itu tumbuh 9,4 persen secara tahunan dari 9,46 juta lot pada periode yang sama tahun lalu. Sementara jumlah nasabah aktif tercatat 183 ribu orang per Agustus 2026.
Bandingkan dengan emas digital. 641,1 persen berbanding 9,4 persen. Selisihnya tidak tipis.
Perlu dicatat, kedua angka itu dilaporkan dalam forum yang sama tetapi tidak dijelaskan apakah transaksi emas digital dihitung sebagai bagian dari volume PBK atau sebagai lini terpisah. Materi yang dipublikasikan tidak menjawab itu.
Yang jelas, dari sisi jumlah nasabah aktif, basisnya masih 183 ribu orang. Itu bukan pasar yang dalam. Kenaikan nilai transaksi sebesar 641,1 persen di atas basis nasabah sebesar itu berarti rata-rata nilai transaksi per nasabah bergerak jauh lebih cepat daripada jumlah orang yang masuk.

812 domain diblokir, pengawasan disetel lebih ketat
Pemerintah tidak hanya mencatat pertumbuhan.
Kemendag lewat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperketat pengawasan terhadap transaksi, kepatuhan regulasi, serta penerapan prinsip Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).
Bentuk paling konkret dari pengawasan itu adalah angka 812. Itu jumlah domain dan situs web perdagangan ilegal yang diblokir sepanjang Januari–September 2026.
Domain apa saja? Tidak diungkap. Tidak ada satu pun nama situs yang disebut dalam laporan Media Indonesia maupun ANTARA. Yang tersedia hanya angka totalnya.
Dalam rangkaian acara yang sama, Kemendag untuk pertama kalinya memberikan penghargaan kepada pelaku usaha berjangka yang dinilai konsisten menjalankan tata kelola bisnis secara transparan, jujur, dan patuh regulasi. Nama penerimanya juga tidak disebut dalam pemberitaan.
Jadi ada dua sisi yang dijalankan bersamaan. Penghargaan untuk yang patuh, pemblokiran untuk yang tidak. Yang belum terlihat adalah bagian tengahnya: bagaimana pengawasan harian terhadap platform yang sudah berizin.
Dua rentang waktu yang tidak bisa saling menjelaskan
Ada detail yang mudah terlewat.
Data transaksi emas digital mencakup Januari–Agustus 2026. Data pemblokiran situs mencakup Januari–September 2026. Selisih satu bulan.
Keduanya disampaikan dalam acara yang sama, tapi keduanya tidak bisa dipakai untuk saling menerangkan. Pembaca tidak bisa menyimpulkan, misalnya, berapa nilai transaksi yang terkait dengan situs-situs yang diblokir. Memang tidak ada datanya.
Pertanyaan lain yang belum terjawab: berapa dari 812 situs itu yang berkaitan langsung dengan perdagangan emas digital. Bappebti tidak memecah angkanya. Emas digital memang disebut sebagai salah satu lini yang tumbuh cepat, tetapi tidak ada keterangan bahwa situs-situs yang diblokir itu menjual emas digital.
Yang terakhir, tidak ada perusahaan atau individu yang disebut namanya dalam kaitannya dengan pemblokiran tersebut. Yang ada hanya angka.
Ini bukan berarti angkanya salah. Hanya saja, sejauh yang bisa dicek dari materi publik yang tersedia, itu yang ada.
Cara memeriksa apakah platform Anda berizin
Bappebti mengawasi perdagangan berjangka komoditi di Indonesia, termasuk pelaku usaha yang menawarkan instrumen berbasis komoditas. Platform yang beroperasi tanpa izin berada di luar jangkauan pengawasan itu.
Angka 812 sepanjang Januari–September 2026 memberi gambaran seberapa ramai sisi luar itu.
Langkah yang bisa dilakukan sekarang:
- Buka laman resmi Bappebti di bappebti.go.id dan periksa daftar pelaku usaha berjangka yang memiliki izin.
- Cocokkan dengan nama platform yang Anda pakai. Kalau tidak ketemu di daftar itu, itu jawabannya.
Untuk pembaca yang memegang posisi di instrumen berbasis komoditas, tren pengawasan ini berpengaruh pada satu hal: platform yang tidak berizin tidak punya kewajiban apa pun terhadap dana Anda, dan tidak ada lembaga yang bisa Anda datangi kalau terjadi masalah.
Kembali ke kalimat Budi soal janji keuntungan. Dalam pasar yang naik 641,1 persen dalam delapan bulan, tawaran “cepat kaya” akan terdengar lebih masuk akal dari biasanya. Justru di situ pengecekannya paling penting ---
Sumber
- Media Indonesia, “Kemendag: Transaksi Emas Digital Tembus Rp299,5 Triliun”: https://mediaindonesia.com/ekonomi/942129/kemendag-transaksi-emas-digital-tembus-rp2995-triliun
- ANTARA News, “Kemendag catat nilai transaksi emas digital melonjak 641,1 persen”: https://www.antaranews.com/berita/5776752/kemendag-catat-nilai-transaksi-emas-digital-melonjak-6411-persen