Ikhtisar:Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mendalami 15 entitas yang diduga menjalankan kegiatan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin. Pendalaman itu dilakukan sebagai bagian dari penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), demikian dilaporkan Kontan Keuangan.

Daftar isiStatus Pendalaman dan Jumlah Entitas
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan sebanyak 15 entitas telah menjadi objek pendalaman hingga September 2026.
Ia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (5/10).
Menurut Ogi, pendalaman terhadap 15 entitas tersebut masih berada pada tahap pengumpulan dan penguatan bukti. Proses itu dijalankan oleh Pemeriksa Khusus dan Pengawas PPDP.
Artinya, belum ada kesimpulan resmi mengenai ada atau tidaknya pelanggaran pada masing-masing entitas pada tahap ini.
“Saat ini, masih berada pada tahap pengumpulan dan penguatan bukti oleh Pemeriksa Khusus dan Pengawas PPDP,” ungkap Ogi dalam konferensi pers tersebut.
Ogi menambahkan, jumlah entitas yang menjadi objek pendalaman berpotensi terus meningkat seiring bertambahnya Source of Business (SOB), yakni sumber bisnis yang diperoleh dari perusahaan asuransi.
Dengan kata lain, semakin banyak aliran bisnis yang teridentifikasi, semakin besar kemungkinan muncul entitas baru yang perlu diperiksa. Pernyataan ini disampaikan Ogi sebagai perkiraan, bukan angka pasti.
Bagi pembaca yang belum akrab dengan istilah pialang asuransi, posisi ini adalah perantara yang membantu nasabah atau perusahaan mencari penempatan risiko ke perusahaan asuransi.
Pialang reasuransi menjalankan fungsi serupa, tetapi untuk menempatkan sebagian risiko dari perusahaan asuransi ke penanggung ulang. Karena menangani aliran premi dan data nasabah, kegiatan ini diatur dan wajib memiliki izin serta tanda terdaftar dari otoritas.

QR Code STTD sebagai Langkah Pencegahan
Sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi aktivitas pialang asuransi dan reasuransi ilegal, OJK telah menerapkan Quick Response Code (QR Code) pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi.
Menurut Ogi, langkah itu dilakukan untuk memperkuat integritas industri perasuransian dan meningkatkan pelindungan konsumen.
Ogi menuturkan, QR Code tidak hanya berfungsi sebagai alat verifikasi, tetapi juga sebagai instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri perasuransian. Ia berharap adanya pendaftaran itu mengubah perilaku di industri, di mana semua pihak bertanggung jawab sesuai profesi dan sertifikasi yang dimiliki.
Ia menerangkan, STTD berbasis QR Code merupakan inovasi digital yang memungkinkan verifikasi identitas dan status pendaftaran pialang dilakukan lebih cepat, mudah, dan real time.
Menurut Ogi, hal itu dapat meningkatkan kepastian informasi, meminimalkan risiko interaksi dengan pihak yang tidak terdaftar, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif.
Dalam praktiknya, QR Code adalah kode dua dimensi yang bisa dipindai dengan kamera ponsel untuk membuka informasi tertentu. OJK menyebut kehadiran kode ini sebagai cara memverifikasi status pendaftaran pialang.
Namun, sumber yang tersedia tidak memuat penjelasan teknis langkah demi langkah mengenai cara konsumen memindai kode tersebut atau apa yang muncul di layar setelah pemindaian.
Konteks Industri dan Keterbatasan Informasi
Isu pialang asuransi ilegal bukan hal baru di industri. Sejumlah berita terkait yang tercantum dalam sumber menyebut OJK pernah menindak enam entitas pialang asuransi ilegal dan mengusut 15 entitas lain.
Berita terkait itu juga menyebut pialang asuransi ilegal dinilai mengancam kepercayaan industri, dan Dewan Asuransi menyatakan praktik ini masih bermunculan serta menjadi perhatian industri.
Sumber yang sama mencatat adanya permintaan dari WE+ agar pengawasan diperketat, serta penegasan OJK bahwa pialang asuransi memiliki peran penting bagi industri asuransi umum.
Sumber juga menyebut OJK pernah merilis QR Code STTD untuk mencegah pialang asuransi dan reasuransi ilegal, dan memberi izin usaha kepada PT Multiniaga Intermedia Proteksi Pialang Asuransi setelah perusahaan itu mengubah nama.
Rincian tanggal dan isi lengkap dari berita terkait tersebut tidak tersedia dalam materi yang diberikan.
Perlu dicatat, sumber tidak memuat identitas 15 entitas yang didalami, nilai kerugian, jumlah korban konsumen, sanksi konkret, maupun tenggat penyelesaian pendalaman.
Tidak ada pula data jumlah pialang asuransi dan reasuransi yang terdaftar resmi sebagai pembanding, dan tidak ada konfirmasi apakah 15 entitas ini sama dengan entitas yang sebelumnya ditindak.
Karena itu, artikel ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran final, jumlah korban, atau dampak pasar tertentu.
Artikel ini disusun dari laporan Kontan Keuangan yang ditulis Reporter Ferry Saputra dan disunting Tri Sulistiowati.
Tidak ada pencarian atau verifikasi tambahan di luar materi yang tersedia, sehingga perkembangan berikutnya masih menunggu keterangan resmi OJK.