Ikhtisar:Korban dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh eks-karyawan Bank Mandiri Taspen Purwokerto menuntut pemotongan pensiun dihentikan, akad kredit dibatalkan, dan status SLIK diputihkan.

Perwakilan pensiunan yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah oleh eks-karyawan Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Kantor Cabang Purwokerto, Jawa Tengah, menyampaikan sejumlah tuntutan lanjutan kepada Komisi VI DPR RI.
Mereka meminta pemotongan uang pensiun dihentikan, akad kredit dibatalkan, dan status mereka di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diputihkan. Tuntutan itu disampaikan dalam audiensi pada Jumat, 2 Oktober 2026, seperti dilaporkan Kontan melalui kanal keuangan.kontan.co.id.
Kasus ini mencuat ke publik karena melibatkan dana pensiunan yang dipotong setiap bulan untuk membayar cicilan kredit, sementara sebagian korban menilai kredit tersebut bermasalah sejak awal.

Daftar isiTuntutan Korban: Setop Pemotongan Pensiun
Koordinator korban, Awal Subekhi, menjelaskan bahwa para korban memandang ada sejumlah persoalan dalam proses pemberian kredit yang menjadi dasar pemotongan penghasilan mereka. Yang jelas, pemotongan gaji itu dihentikan.
Karena ada kesalahan-kesalahan SOP dan operasional dari Bank Mandiri Taspen, kata Awal kepada media seusai audiensi.
Awal menyoroti besaran potongan penghasilan untuk pembayaran cicilan kredit. Menurut dia, pemotongan yang oleh Bank Mantap disebut maksimal 70 persen dari penghasilan, dalam praktiknya bisa mencapai sekitar 90 persen.
Ia mencontohkan seorang korban dengan penghasilan sekitar Rp 4,1 juta yang harus membayar cicilan sekitar Rp 3,5 juta per bulan, sehingga hanya menyisakan ratusan ribu rupiah setiap bulan. Akibatnya, korban perlu berutang dan menjual aset untuk memenuhi kebutuhan harian.
Tuntutan berikutnya adalah pembatalan akad kredit yang menurut korban terbukti cacat prosedur operasi standar (SOP) serta pemutihan status dalam SLIK OJK. SLIK adalah sistem informasi OJK yang mencatat riwayat kredit seseorang, dan status di dalamnya dapat memengaruhi kemampuan mengajukan pinjaman di kemudian hari.
Bagi pembaca yang baru mengenal istilah ini, pemutihan status berarti penghapusan catatan kredit bermasalah dari sistem tersebut.
Awal mencontohkan nasabah yang mengajukan kredit untuk usaha toko, tetapi eks-karyawan Bank Mantap yang menjadi pelaku penipuan menggunakan objek toko lain yang bukan milik nasabah. Hal serupa, menurut dia, terjadi pada kredit usaha pertanian yang menggunakan objek lahan yang bukan milik nasabah.
Korban menilai Bank Mantap tidak bisa memisahkan kasus penipuan yang dilakukan eks-karyawan dengan keabsahan kredit mereka.
Mereka mendasarkan argumen pada pasal 1367 KUHPerdata, yang menurut korban menyatakan bank bertanggung jawab penuh atas kerugian yang disebabkan karyawannya saat menjalankan tugas.
Korban juga menuntut audit investigatif independen dan pengawasan ketat OJK, dengan alasan penipuan tersebut telah bergulir sejak 2019 sehingga ada indikasi kelalaian yang terstruktur dan sistematis dalam prinsip kehati-hatian perbankan.
Skala Kerugian dan Dorongan Penelusuran Aset
Awal menyebut kelompok korban yang ia wakili saat ini berjumlah 21 orang dengan total kerugian sekitar Rp 7 miliar. Sementara berdasarkan informasi dari kelompok korban lain, ia menyebut jumlah korban mencapai kisaran 151 orang dengan nilai kerugian hampir Rp 50 miliar.
Angka-angka tersebut berasal dari kelompok korban dan belum disebut terverifikasi secara independen dalam laporan ini.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adi Satria mengatakan pihaknya akan memfasilitasi tindak lanjut tuntutan korban kepada Bank Mantap untuk mendapatkan tanggapan dan langkah penyelesaian lebih lanjut. Namun, ia belum dapat memberikan jawaban atas tuntutan korban sebelum mendapat penjelasan lebih lanjut dari Bank Mantap.
Adi mendorong agar kerugian korban dapat dikembalikan melalui penelusuran aset milik eks-karyawan yang menjadi tersangka. Menurut dia, aset tersebut dapat berupa tanah, bangunan, maupun kendaraan yang dapat disita dan dijual.
“Kalau ada aset-aset berupa apa, ya tanah, bangunan, mobil, apa pun, itu bisa mungkin disita dan dijual,” katanya dalam kesempatan terpisah.
Ia juga mendorong agar dugaan tindak pidana pencucian uang turut ditindaklanjuti dalam proses hukum tersebut. Menurut Adi, langkah itu penting untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab tetap dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian nasabah.
Adi mengaku memahami beban korban, terutama karena sebagian penghasilan pensiun mereka masih dipakai membayar cicilan. “Saya kira sama, semua Bapak/Ibu di sini menderitanya yang tiap bulan kebingungan karena langsung dipotong uang pensiunnya,” ujarnya.

Posisi Bank Mantap
Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Taspen, Tulus Parulian Hutabarat, menegaskan pihaknya telah membuka posko pengaduan sejak perkara tersebut muncul dan menerima keluhan masyarakat yang terdampak.
“Mengingat proses hukum sudah dan sedang berjalan sampai saat ini kami juga sudah mengimbau agar semua pihak bersama-sama menunggu, mendukung dan menghormati proses hukum tersebut,” kata Tulus.
Terkait proses pemberian fasilitas kredit kepada nasabah, Tulus menyatakan proses tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan dan SOP yang berlaku di Bank Mantap.
Ia mengatakan setiap hubungan kredit memiliki perjanjian dan ketentuan yang mengatur hak serta kewajiban para pihak, termasuk penyelesaian apabila terjadi permasalahan.
Tulus menilai proses pengajuan kredit hingga dana kredit diterima nasabah adalah hal berbeda dengan kejadian tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialami nasabah.
Ia menambahkan, Bank Mantap mendukung penyelesaian perkara melalui proses penegakan hukum untuk memberikan kepastian bagi seluruh pihak, serta mengimbau semua pihak mengedepankan informasi yang telah terverifikasi dan memberi kesempatan kepada aparat penegak hukum menyelesaikan perkara berdasarkan fakta dan bukti.
Apa yang Belum Jelas
Sejumlah informasi penting belum tersedia dalam laporan ini seperti kronologi peristiwa sejak 2019, maupun rincian kerugian per nasabah.
OJK juga belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan pemutihan SLIK dan audit investigatif independen.
Selain itu, belum ada keterangan apakah Bank Mantap akan menghentikan pemotongan cicilan atau membatalkan akad kredit, dan total kerugian yang disebutkan masih berasal dari kelompok korban, bukan dari hasil verifikasi independen.