Ikhtisar:Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sebuah agensi Indonesia atas dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan sisa kewajiban investasi yang belum diselesaikan sekitar Rp5,7 miliar.

Laporan itu diterima pada Senin, 14 September 2026, dan menggunakan Pasal 492, Pasal 486, serta Pasal 607 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP — pasal terakhir berkaitan langsung dengan TPPU.
Kuasa hukum agensi, Machi Achmad, menyampaikan laporan tersebut di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Ia didampingi rekannya, Michael Sugijanto dan Richard Subroto. Menurut Machi, kliennya adalah sebuah korporasi yang merasa dirugikan oleh Aisar, warga negara Malaysia.
“Hari ini mewakili klien kami, dalam rangka melaporkan seorang influencer,” ujar Machi di lokasi, seperti dikutip Liputan6.com.

Daftar isiPerjanjian Investasi Puluhan Miliar, Tersisa Rp5,7 Miliar
Persoalan ini bukan kasus baru. Kedua pihak menandatangani perjanjian investasi pada Februari 2026, dengan nilai total disebut mencapai puluhan miliar rupiah. Dari perjanjian itu, Aisar masih menyisakan tanggungan sekitar Rp5,7 miliar — baik berupa pembayaran maupun pekerjaan yang seharusnya ia lakukan.
Michael Sugijanto menjelaskan, Aisar sempat berjanji melunasi kewajibannya dengan tampil live di sejumlah acara yang digelar agensi. Honor dari penampilan itu akan diperhitungkan sebagai pengurang utang.
Skema itu sempat berjalan. Aisar tercatat masih menghadiri salah satu acara agensi hingga Juli 2026. Richard Subroto menyebut bayaran yang diberikan agensi saat itu “fantastis, di atas rate normal” — itu sebabnya Aisar mau datang.
Tapi setelah acara Juli itu, komunikasi terputus. Tidak ada lagi kabar, tidak ada kelanjutan kerja sama.
Tiga Somasi Diabaikan, Keberadaan Aisar Tidak Diketahui
Sebelum membawa kasus ke jalur hukum, agensi mengaku sudah berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Tiga kali somasi dilayangkan. Tidak ada satu pun yang direspons.
“Sudah kami somasi sebanyak tiga kali, tetapi tidak ada jawaban dan tidak ada memberikan informasi mengenai keberadaannya,” kata Machi.
Keberadaan Aisar hingga kini tidak diketahui. Pihak agensi menduga ia berada di luar negeri. Michael menambahkan, upaya komunikasi secara baik-baik juga sudah dilakukan — termasuk saat Aisar beberapa kali berada di Indonesia belakangan ini — namun tidak membuahkan hasil.
Yang membuat pihak agensi semakin kecewa: mereka mengaku pernah membantu Aisar saat pertama kali berkarier di Indonesia, termasuk ketika sang influencer bermasalah dengan perusahaan lain.
“Waktu Aisar ada masalah dengan perusahaan lain, kami bahkan sempat dimintai tolong untuk bantu Aisar. Kalau sudah dibantu seperti itu, lalu Aisar tetap menghilang, tidak ada kabar, ya ini upaya terakhir kami,” ujar Michael.

Skema Kompensasi yang Gagal: Dari Acara ke Somasi, Lalu Laporan Polisi
Kronologi yang dirangkum VIVA.co.id menunjukkan pola yang khas: kerja sama besar, janji pelunasan lewat penampilan, lalu hilang kontak.
Awalnya, agensi menawarkan mekanisme penyelesaian melalui pekerjaan. Aisar diminta menghadiri sejumlah acara, honornya dipotong dari sisa utang. Skema ini berjalan hingga Juli 2026 — tapi sebelumnya pun, menurut Michael, komunikasi sudah “alot”.
Setelah kehadiran terakhirnya, tidak ada lagi kontak. Agensi kemudian menaikkan level penyelesaian: somasi pertama, kedua, ketiga. Semua diabaikan.
Laporan polisi adalah langkah terakhir. Michael menegaskan hal ini bukan keputusan mendadak, melainkan “upaya terakhir dari klien kami sebagai tindak mencari keadilan”.
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukumnya
Laporan ini menggunakan tiga pasal dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023):
- Pasal 492 — terkait penipuan.
- Pasal 486 — ketentuan pidana lainnya yang relevan dengan perkara ini.
- Pasal 607 — tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pasal TPPU inilah yang membuat kasus ini lebih serius daripada sekadar sengketa perdata. Jika terbukti, konsekuensinya bisa jauh lebih berat daripada tuntutan penggelapan biasa.
Belum Ada Tanggapan dari Aisar, Polda Belum Beri Keterangan Resmi
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Aisar Khaled maupun kuasa hukumnya. Polda Metro Jaya juga belum mengeluarkan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Beberapa media memberitakan dengan sudut pandang berbeda. Gempak.com, media Malaysia, menyebut nilai kewajiban itu setara RM1,4 juta. Sementara itu, poskota.co.id dan iNews.id lebih menyoroti dugaan penipuan dan TPPU sebagai inti perkara.
Yang jelas, kasus ini masih pada tahap laporan. Penyidikan belum tentu berlanjut ke penetapan tersangka — itu tergantung hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti.
Pola yang Perlu Diwaspadai: Tanda-Tanda Umum Investasi Bermasalah
Kasus Aisar Khaled bukan satu-satunya. Pola yang sama berulang di banyak kasus gagal bayar yang melibatkan figur publik: kerja sama besar, janji manis, lalu hilang kontak.
Beberapa sinyal yang patut dikenali:
- Janji keuntungan atau penyelesaian lewat “pekerjaan” — bukan pembayaran tunai. Ini cara untuk menunda kewajiban tanpa benar-benar melunasinya.
- Bayaran di atas rate normal — dipakai sebagai umpan agar korban terus mau bekerja sama.
- Komunikasi yang makin sulit — dari responsif menjadi lambat, lalu hilang sama sekali.
- Somasi diabaikan — kalau somasi pertama tidak direspons, kemungkinan besar somasi berikutnya juga akan diabaikan.
- Keberadaan yang tidak jelas — sering dikabarkan di luar negeri, sulit ditemui, sulit dihubungi.
Untuk pembaca yang sedang atau akan menjalin kerja sama investasi dengan figur publik atau influencer, ada baiknya memeriksa rekam jejak pihak lawan, memastikan perjanjian memiliki klausul penalti yang jelas, dan tidak mudah tergoda skema “penyelesaian lewat penampilan” yang berlarut-larut.
Kasus ini masih berjalan. Perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada respons Aisar dan hasil penyidikan Polda Metro Jaya.
Sumber Informasi
- Posting asli X @VIVAcoid
- Liputan6.com — Aisar Khaled Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Dana, Penipuan, hingga TPPU
- VIVA.co.id — Kronologi Aisar Khaled Dipolisikan atas Dugaan Penipuan dan TPPU
- Poskota.co.id — Aisar Khaled Diduga Terlibat Kasus Penipuan, Sisa Kewajiban Rp5,7 Miliar
- iNews.id — Aisar Khaled Dipolisikan atas Dugaan Penipuan dan TPPU Rp5,7 Miliar
- Beritalima.com — Influencer Malaysia Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- Gempak.com — Aisar Khaled Dilaporkan Ke Pihak Berkuasa Indonesia