简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
اردو
Korban Investasi Bodong IRT di Lubuklinggau Bertambah, Total Kerugian Capai Rp 1,4 Miliar
Ikhtisar:Korban dugaan penipuan investasi bodong yang dilakukan ibu rumah tangga Uci Noviawati (38) di Lubuklinggau terus bertambah. Empat korban telah melapor resmi dengan kerugian Rp 245 juta, sementara total kerugian diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar dari belasan korban.

Empat korban telah melapor resmi ke Polres Lubuklinggau, sementara total kerugian seluruh korban diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar.
Kronologi Kasus: Berawal dari Laporan Anggota Polisi
Kasus ini bermula pada Rabu, 5 Maret 2026, ketika anggota polisi berinisial SY (22) bertemu tersangka di sebuah kafe di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Dalam pertemuan itu, tersangka menawarkan program investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
SY mentransfer Rp 20 juta dan memilih skema investasi 20 hari dengan janji pengembalian Rp 31 juta, terdiri dari modal plus keuntungan 80 persen. Namun setelah jatuh tempo, baik keuntungan maupun modal awal tidak kunjung dikembalikan.
Tersangka, ibu rumah tangga bernama Uci Noviawati (38), warga Jalan Sultan Mudo, Kelurahan Mesat Seni, ditangkap Tim Macan Linggau pada Jumat, 3 Juli 2026.
Modus Operandi: Janji Keuntungan Fantastis
KBO Satreskrim Polres Lubuklinggau Iptu Suroso mengungkapkan rincian paket investasi yang ditawarkan tersangka: 13 hari keuntungan 35 persen, 15 hari 20 persen, 17 hari 60 persen, 18 hari 70 persen, 20 hari 80 persen, 23 hari 90 persen, 25 hari 95 persen, dan 30 hari mencapai 100 persen.
Setelah ditangkap, tersangka mengaku menjalankan usaha tanpa badan hukum resmi maupun izin dari otoritas berwenang.
Ia juga mengakui menggunakan dana investor baru untuk menutupi kewajiban kepada investor sebelumnya. Pola ini merupakan ciri khas skema ponzi yang keberlanjutannya sepenuhnya bergantung pada masuknya korban baru.
Korban Bertambah, Kerugian Membengkak
Hingga Senin, 13 Juli 2026, empat korban telah membuat laporan resmi ke Polres Lubuklinggau dengan total kerugian Rp 245 juta. Salah satunya adalah anggota polisi berdinas di Lubuklinggau.
Iptu Suroso menyebut jumlah korban sesungguhnya diduga lebih besar.
“Diperkirakan korbannya ada belasan orang, salah satunya ada istri dari anggota polisi Lubuklinggau juga. Jika ditotal, kerugiannya diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,4 miliar. Namun sejauh ini yang baru membuat laporan resmi ada empat orang,” ungkapnya.
Status Hukum Tersangka
Tersangka kini ditahan di Mapolres Lubuklinggau dan dikenakan Pasal 492 KUHP Nasional dan/atau Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Penyidik masih menelusuri aliran dana serta mengidentifikasi korban lain yang belum melapor.
Waspada Tawaran Investasi Tak Masuk Akal
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk waspada terhadap tawaran investasi dengan janji keuntungan sangat tinggi dalam waktu singkat.
Ciri investasi bodong meliputi imbal hasil tidak wajar, ketiadaan izin resmi, dan ketidakjelasan model bisnis. Polres Lubuklinggau mengimbau korban lain agar segera melapor guna memperkuat proses penyidikan.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
