简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
اردو
Rugikan Korban Hingga Rp 6 Miliar: Ratu Investasi Bodong Selebgram Bengkulu
Ikhtisar:Kasus investasi bodong selebgram Bengkulu menyeret 65 korban dengan dugaan kerugian Rp6 miliar dan menyoroti pentingnya prinsip legal serta logis sebelum menyerahkan dana.

Kasus investasi bodong kembali menyeret nama figur media sosial. Polda Bengkulu menangkap seorang selebgram berinisial NC, alias Yeyen atau Cik Oboy, atas dugaan penipuan bermodus investasi bodong.
Menurut laporan Kumparan, NC ditangkap di Lampung pada Kamis, 25 Juni 2026. Polisi kemudian menahannya untuk kepentingan penyidikan.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Ichsan Nur mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang sah. Ia juga menyebut proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.
65 Korban, Kerugian Rp6 Miliar
Kasus ini menjadi sorotan karena jumlah korban tidak kecil. Kuasa hukum korban, Ana Tasia Pase, menyebut sekitar 65 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp6 miliar.
Sebagian korban disebut belum membuat laporan polisi. Alasannya, mereka masih menunggu itikad baik NC untuk mengembalikan uang.
Bagian ini penting. Dalam banyak kasus investasi bodong, korban sering menunggu terlalu lama. Mereka berharap dana bisa kembali secara damai. Namun waktu yang hilang justru bisa membuat pelacakan uang dan aset menjadi lebih sulit.
Aset Diduga Pakai Nama Orang Lain
Ana mengungkapkan bahwa modus yang diduga digunakan adalah membeli aset investasi menggunakan nama orang lain, bukan atas nama korban.
Ia juga menyebut ada sejumlah aset yang diduga didaftarkan menggunakan nama pihak lain. Jika benar, pola seperti ini bisa membuat pemulihan dana korban menjadi lebih rumit.
Korban tidak hanya harus membuktikan pernah menyerahkan uang. Mereka juga harus membantu menunjukkan aliran dana, bukti transfer, percakapan, janji keuntungan, dan hubungan antara uang korban dengan aset yang dibeli.
Kenapa Selebgram Mudah Dipercaya
Kasus ini menunjukkan satu risiko yang semakin sering muncul di era digital. Investasi tidak lagi hanya ditawarkan oleh perusahaan atau tenaga pemasaran formal. Tawaran bisa datang dari selebgram, teman, komunitas, atau orang yang terlihat sukses di media sosial.
Masalahnya, popularitas bukan legalitas. Banyak pengikut bukan izin usaha. Gaya hidup mewah bukan bukti kemampuan mengelola dana.
Bagi korban, rasa percaya sering muncul karena sosok yang menawarkan investasi terlihat dekat, dikenal publik, atau memiliki citra berhasil. Itu membuat pertanyaan penting sering terlambat diajukan.
Investasinya legal atau tidak. Uangnya masuk ke rekening siapa. Asetnya atas nama siapa. Keuntungannya berasal dari kegiatan apa. Risikonya ditulis di mana.
OJK Ingatkan Prinsip 2L
OJK berulang kali mengingatkan masyarakat untuk memakai prinsip 2L sebelum berinvestasi, yaitu Legal dan Logis.
Legal berarti produk, perusahaan, dan pihak yang menawarkan investasi harus memiliki izin dari otoritas yang berwenang. Logis berarti imbal hasil yang dijanjikan harus masuk akal.
Jika ada tawaran keuntungan tinggi dalam waktu cepat, tanpa risiko, atau dengan skema yang tidak jelas, masyarakat perlu berhenti lebih dulu. Jangan langsung transfer. Jangan percaya hanya karena yang menawarkan dikenal banyak orang.
Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penawaran investasi ilegal, terutama yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan cepat. Indikasi penawaran mencurigakan dapat dilaporkan melalui kanal resmi OJK.
Pelajaran untuk Investor Ritel
Bagi pembaca Indonesia, kasus Bengkulu ini memberi pelajaran sederhana. Jangan menyerahkan uang hanya berdasarkan reputasi sosial. Selalu minta dokumen. Cek izin. Pastikan rekening penerima sesuai nama badan usaha resmi. Simpan bukti komunikasi.
Jika investasi memakai nama orang lain untuk membeli aset, risikonya sangat besar. Jika tidak ada perjanjian tertulis, risikonya lebih besar lagi. Jika pencairan dana bergantung pada janji pribadi, investor harus waspada.
Kasus NC masih dalam proses hukum. Status tersangka bukan putusan bersalah. Namun bagi masyarakat, peringatan risikonya sudah jelas.
Investasi bodong sering tidak datang dengan wajah menakutkan. Kadang datang lewat orang yang populer, akrab, dan terlihat meyakinkan. Justru karena itu, verifikasi harus dilakukan sebelum uang berpindah tangan.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
