Ikhtisar:Berita hangat hari ini datang dari Konferensi Pers: Maladministrasi BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) pada Perizinan Bursa Kripto di Gedung Ombudsman di Jakarta Hari Senin kemarin tanggal 20 Maret 2023.
Berita hangat hari ini datang dari Konferensi Pers: Maladministrasi BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) pada Perizinan Bursa Kripto di Gedung Ombudsman di Jakarta Hari Senin kemarin tanggal 20 Maret 2023. Ombudsman Republik Indonesia sendiri memiliki tugas untuk mengawasi penyelenggaraan dari pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dalam hal ini BAPPEBTI dan juga Pemerintah baik Pusat dan daerah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Dalam Konferensi Pers yang dilakukan kemarin, Yeka Hendra Fatika yang merupakan anggota dari Ombudsman RI mengatakan bahwa BAPPEBTI melakukan tiga maladministrasi. Adapun maladministrasi yang disebutkan oleh Yeka Hendra Fatika adalah penundaan yang berlarut, penyimpangan dari prosedur dan penyalahgunaan wewenang.
Menurut informasi yang WikiFX miliki, PT Digital Future Exchange atau PT DFX adalah perusahaan calon bursa berjangka dari aset kripto mengirimkan surat aduan ke Ombudsman RI yang berkaitan dengan peroleh IUBB (Izin Usaha Bursa Berjangka). Berdasarkan surat aduan tersebut, Ombudsman RI kemudian memastikan bahwa BAPPEBTI telah melakukan tiga hal tindakan maladministrasi pada proses pemberian izin PT DFX. Tiga tindakan maladministrasi yang telah disebutkan oleh Ombudsman RI melalui Yeka Hendra Fatika disimpulkan dari enam pendapat Ombudsman RI terkait dengan perkara antara BAPPEBTI dan PT Digital Future Exchange (PT DFX).
6 Pendapat Ombudsman RI Terkait Tindakan Maladministrasi BAPPEBTI
Berikut adalah 6 pendapat dari Ombudsman RI terkait tiga tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh BAPPEBTI, yaitu:
1. PT Digital Future Exchange atau PT DFX diklaim telah memenuhi proses dari persyaratan izin usaha berjangka.
2. Terkait dengan izin usaha sesuai Peraturan perundang-undangan, PT DFX dinilai telah memenuhi persyaratan dokumen.
3. BAPPEBTI dinilai lamban oleh Ombudsman RI dalam hal pelayanan birokrasi perizinan PT Digital Future Exchange sehingga menimbulkan kerugian materil dan imateril. Selain itu, hal tersebut diperparah dengan tidak adanya jangka waktu perizinan yang ditetapkan.
4. BAPPEBTI dinilai tidak transparan dan akuntabel oleh Ombudsman RI pada saat melakukan fit and proper test terkait jajaran direksi dan juga sarana dan prasarana dari PT Digital Future Exchange.
5. BAPPEBTI secara tiba-tiba menyalahgunakan wewenang dengan memberikan persyaratan tambahan berupa Hak Ases Viewing dan simulasi perdagangan dengan akun real dan perdagangan dengan sistem ISO 27001 kepada PT Digital Future Exchange. Ombudsman RI menyampaikan persyaratan tambahan mengenai hal ini tidak tertera di Undang-Undang.
6. BAPPEBTI hingga kini masih menjadi satu-satunya pihak yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan perizinan bursa kripto. Oleh karena itu, tidak seharusnya perizinan terkendala dengan sengketa regulasi.
Yeka Hendra Fatika juga menyampaikan bahwa PT DFX sebagai pelapor telah mengeluarkan biaya mencapai Rp19 miliar sejak awal pengajuan izin pada tanggal 21 Desember 2020 hingga tanggal 19 Desember 2022. Biaya tersebut dalam kaitannya dengan pemenuhan izin bursa digunakan untuk sewa tempat , karyawan, sistem dan sarana serta prasarana.
Ombudsman RI Berikan Tindakan Korektif
Terkait maladministrasi yang dilakukan oleh BAPPEBTI yang berkaitan dengan izin usaha berjangka dari PT DFX, Ombudsman RI meminta BAPPEBTI tidak mempersulit pemberian izin dari usaha bursa berjangka. Ada tiga poin yang disampaikan Ombudsman terkait tindakan korektif, yakni:
1. Tindakan korektif pertama dari Ombudsman RI adalah meminta BAPPEBTI untuk tidak membuat keputusan yang berlarut-larut. Tidak mempersulit perizinan yang dilakukan oleh pelapor dan juga masyarakat umum lainnya.
2. Tindakan korektif kedua adalah agar BAPPEBTI memberikan tanggapan patut dan tidak salah terhadap pelapor terkait dengan status permohonan izin usaha bursa berjangka sesuai ketentuan pasal 34 Huruf I Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
3. Tindakan korektif ketiga yang harus dilakukan adalah dengan memberikan kepastian terhadap status Izin Usaha Bursa Berjangka atau IUBB dari yang dimohonkan oleh PT Digital Future Exchange atau PT DFX dalam hal ini.
Selain itu Ombudsman juga melihat perlu adanya dua tindakan korektif yang diberikan oleh Menteri Perdagangan selaku pembina dari BAPPEBTI. Tindakan korektif pertama adalah pengawasan terkait kinerja dari BAPPEBTI yang berkaitan dengan kinerja BAPPEBTI dalam tata kelola penyelenggaraan izin usaha bursa berjangka dan izin usaha bursa berjangka aset kripto. Dan tindakan korektif kedua yang disampaikan oleh Ombudsman RI adalah, Menteri Perdagangan diharapkan dapat melakukan pembinaan kepada BAPPEBTI dan seluruh jajarannya untuk segera memperbaiki layanan mereka.
Terhadap tindakan korektif yang diberikan, Ombudsman memberikan waktu selama 30 hari, dan jika tindakan korektif tersebut tidak dilakukan, maka Ombudsman RI akan melakukan rekomendasi yang bersifat wajib dilakukan yang nantinya akan dilaporkan ke Presiden dan DPR.
Gunakan WikiFX Sebagai Partner Investasi Anda Di Dunia Forex
Sebagai aplikasi yang menyediakan data dari broker forex yang lengkap, WikiFX mencantumkan data sebanyak lebih dari 44.000 broker baik lokal maupun luar negeri dan hingga kini datanya masih terus bertambah. Hal ini WikiFX lakukan dengan tujuan untuk mempermudah pengguna WikiFX dalam mencari informasi lengkap dari suatu broker forex. Aplikasi WikiFX dan website pun kini tersedia dalam 13 bahasa untuk mempermudah penggunaannya.
Selain itu, Anda dapat menggunakan fitur terbaru dari WikiFX yaitu Demo Trading WikiTrade untuk mendapatkan pengalaman trading secara GRATIS! Apabila Anda mengalami kendala dengan broker forex silakan langsung menghubungi nomor Customer Support WhatsApp WikiFX di 0851-5807-0850. Nantikan berita forex terupdate dan informasi forex lainnya di WikiFX!
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Broker penipu adalah broker atau platform perdagangan yang terlibat dalam praktik menipu atau melanggar hukum untuk mengeksploitasi trader dan investor demi keuntungan finansial. Kemarin, regulator baru saja mengumumkan tentang praktik membahayakan dari broker ini. Waspada selalu sebelum melakukan bentuk investasi apapun dan lakukan uji tuntas agar terhindar dari praktik broker seperti ini.
Loyal Trust Market, broker forex yang berdomisili di Dubai dengan titik operasional situs web di area Yogyakarta mendapat tuduhan penipuan serius dari trader yang berasal dari Indonesia
Ayo segera berpartisipasi di hari keempat dari "Kontes Tebak Broker WikiFX Berhadiah USDT" di April 2024. Jangan sampai Anda melewatkan kesempatan berharga ini, silakan simak detail informasi selengkapnya disini.
Slogan broker forex atau motto atau semboyan, adalah frasa ringkas dan mudah diingat yang merangkum nilai-nilai inti, layanan, atau manfaat yang ditawarkan oleh suatu broker forex. Simak bagaimana slogan terbaru dari broker ini sukses mencuri perhatian para trader setelah iklan terbaru mereka yang menggunakan slogan terbaru ini muncul di layar kaca.