Ikhtisar:Dunia trading hari ini diramaikan lagi oleh terciduknya pelaku penipuan investasi bodong robot trading oleh Bareskrim Polri.
Dunia trading hari ini diramaikan lagi oleh terciduknya pelaku penipuan investasi bodong robot trading oleh Bareskrim Polri. PT Evolusion Perkasa Group atau yang dikenal dengan nama Evotrade, adalah penjual dari robot trading ini. Perusahaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin dan dalam prakteknya mereka menggunakan sistem ponzi atau piramida, member get member. Evotrade juga tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seperti sobat trader ketahui skema ponzi atau piramida itu lazim digunakan di produk-produk investasi bodong. Jadi, Evotrade ini menjual sistem bukan produk robot trading, karena keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi dibayarkan oleh Evotrade sendiri atau dari uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh Evotrade.
Jumlah member pengguna aplikasi ini pun diperkirakan ada tiga ribu yang tersebar di wilayah Jakarta, Bali, Surabaya, Malang, Aceh dan lain-lain. Penjualan sistem dalam aplikasi menawarkan tiga paket yaitu US$150, US$300 dan US$500. Namun belum ada penjelasan mengenai berapa jumlah kerugian yang dialami para korban.
Ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang ditahan berinisial A dan D yang berperan sebagai penyusun daftar nama dan pemilik rekening penampungan, dua orang dilakukan penanganan luar pertimbangan alasan kemanusiaan berinisial AKA dan A dimana AKA dicatut namanya sebagai direktur utama dan A hanya sebagai orang suruhan, dan dua orang tersangka masih DPO yang merupakan otak dari penipuan investasi ini berinisial ADA dan AMA.
Atas perbuatannya ini para tersangka dijerat pasal 105 dan atau pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Baru saja beberapa jam lalu, regulator keuangan berwenang di Hongkong, SFC menerbitkan berita peringatan situs web peniru otoritas resmi dengan modus kemiripan nama, yang berpotensi untuk membingungkan investor
Ponzi forex adalah skema penipuan di mana individu dijanjikan pengembalian tinggi atas investasi mereka di pasar valuta asing (forex). Pada minggu lalu, penipuan Ponzi forex berhasil dibongkar dengan penyitaan seluruh aset milik pelaku. Pelaku juga diketahui menggunakan sejumlah broker forex bodong untuk menjalankan aksinya, selengkapnya bisa dibaca pada artikel berikut ini.
Saxo Capital Markets atau Saxo Bank telah dikenal secara meluas sebagai broker untuk trading di sektor forex online. Namun platform tersebut masih diwarnai oleh beberapa pro dan kontra dari para penggunanya. Bagaimana performa terkini mereka? Simak review selengkapnya bersama WikiFX
Broker bodong atau yang juga dikenal sebagai broker penipu, adalah suatu perusahaan atau individu yang menyamar agar terlihat sebagai sebagai perusahaan broker yang sah namun itu hanya merupakan praktik penipuan untuk menipu trader dan investor. Berikut adalah sejumlah alasan yang WikiFX berikan mengapa Anda harus menjauhi broker semacam ini.
OANDA
Octa
FP Markets
TMGM
OSIRIS FOREX
IC Markets
OANDA
Octa
FP Markets
TMGM
OSIRIS FOREX
IC Markets
OANDA
Octa
FP Markets
TMGM
OSIRIS FOREX
IC Markets
OANDA
Octa
FP Markets
TMGM
OSIRIS FOREX
IC Markets