The Capital Markets Authority
Otoritas Pasar Modal (CMA) adalah badan publik independen yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Parlemen, Cap 485 A di bawah Perbendaharaan Nasional dan Perencanaan Ekonomi. CMA diberi tanggung jawab utama untuk mengawasi, memberi izin, dan memantau aktivitas perantara pasar, termasuk Bursa Efek dan Central Depository and Settlement Corporation (CDSC). Peraturan ini juga mengatur semua pemegang lisensi berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal, termasuk Forex Online, Komoditas, dan Bursa Teregulasi.